Berkas perkara suap dan gratifikasi rampung, Lukas Enembe segera diadili

Hari ini (12/5) diagendakan penyerahan tersangka Lukas Enembe dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi

Penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah tuntas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Ali menyebut, pelimpahan berkas perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil itu merupakan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara tersebut.

"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ali.