BPK simpulkan pencegahan belum efektif, KPK: Sengaja minta diaudit

Permintaan tersebut dilayangkan karena KPK ingin mendapatkan penilaian objektif mengenai kinerja Direktorat LHKPN.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, sengaja meminta Kedeputian Pencegahan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu merespons Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) II 2020 oleh BPK yang merupakan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas kinerja KPK.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, mengklaim, permintaan tersebut dilayangkan karena KPK ingin mendapatkan penilaian objektif mengenai kinerja Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gratifikasi, penelitian dan pengembangan (Litbang), Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) dan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

"BPK menyetujui. Namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja, karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan," jelas Ipi dalam keterangannya, Senin (12/7).

Menurut Ipi, hasil audit kinerja yang disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti antara lain terkait Peraturan Komisi atau Perkom Nomor 7 Tahun 2020. KPK klaim menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

"Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 Tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021," ucapnya.