Brigjen Endar Priantoro bakal laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewas

Pengaduan ini merupakan buntut dari pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Dokumentasi Polri

Brigjen Endar Priantoro bakal melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Pihak yang akan dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa.

Pengaduan ini merupakan buntut dari pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lantaran disebut telah berakhir masa jabatan pada 31 Maret 2023.

"Yang saya laporkan atas nama Sekjen (Cahya) yang tanda tangan SKEP penghentian dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Rencananya, Endar bakal membuat laporan ke Dewas KPK siang ini. Adapun pihak yang diadukan tersebut merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas penolakan permintaan Polri dalam penugasannya di KPK.

Diketahui, KPK menunjuk pejabat pelaksana tugas (plt.) untuk menggantikan sementara posisi Direktur Penyelidikan, yang sebelumnya dijabat Brigjen Endar Priantoro. Posisi Endar digantikan sementara oleh pelaksana tugas lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap menugaskan Endar di KPK.