Buntut dokumen 'bocor', Komisi III akan pertemukan Mahfud, Menkeu dan PPATK

Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana diklarifikasi ihwal transaksi keuangan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Komisi III DPR akan mempertemukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana dalam rapat berikutnya. Ketiganya akan diklarifikasi ihwal transaksi keuangan yang mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Rekomendasi itu merupakan hasil rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan PPATK yang digelar pada Selasa (21/3) lalu. Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat, Sahroni, menjelaskan, rapat yang hendak mengundang ketiga pihak itu dimaksudkan untuk membuka informasi yang seterang-terangnya buat publik.

Sahroni mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Komisi III mendapatkan klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Mahfud MD dan Sri Mulyani diundang dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada 29 Maret. Jadi tiga, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni, disitat dari laman DPR, Kamis (23/3). 

Dalam rapat kerja itu sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa 'bocor' ke publik. Arteria Dahlan dari Fraksi PDI Perjuangan misalnya, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.