Buru S, Kejagung cek CCTV kantor Maqdir Ismail

S merupakan pihak yang menyerahkan uang US$1,8 juta atau setara Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejagung mengecek CCTV kantor hukum Maqdir Ismail (tengah) guna memburu S, sosok yang menyerahkan uang US$1,8 juta atau Rp27 miliar. Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu seorang berinisial S, yang diduga memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Uang itu telah diserahkan kepada kejaksaan.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, pendalaman dilakukan dengan mengecek kamera pengawas (CCTV) di kantor Maqdir. Sebab, uang diserahkan di lokasi tersebut, 4 Juli 2023.

"Ya, kita lagi cek CCTV-nya, ada apa enggak. Belum [ketahuan jejaknya], lagi dicek," katanya kepada Alinea.id, Kamis (20/7).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penggeledahan di kantor Maqdir juga dilakukan guna mengetahui identitas S. 

"Inisialnya S, tapi latar belakang, dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini, kami tidak tahu," ucapnya, pekan lalu.