Cara Caleg Gerindra Tri Susanti sebar hoax Papua di Surabaya

Mantan Caleg Gerindra Tri Susanti menyebar hoaks terkait bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Mantan Caleg Gerindra Tri Susanti saat diperiksa di Polda Jawa Timur. Alinea.id/Adi Suprayitno

Mantan Caleg Gerindra Tri Susanti menyebar hoaks terkait bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Polda Jawa Timur membeberkan penyebab mantan Caleg Gerindra Tri Susanti ditetapkan tersangka dalam insiden di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Susanti dianggap mengerahkan massa dan provokasi dengan menyebar informasi hoaks sehingga terjadi kerusuhan.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengatakan, dalam ponsel yang disita, penyidik menemukan adanya pesan berita informasi hoaks yang disebar melalui whatsapp milik beberapa massa.

"Dia sampaikan ada bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Padahal ini berita hoaks," ujar Cecep di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).

Ketika menyebarkan informasi hoaks, Susanti menggunakan nama lain yakni Susi Rohmadi. Padahal, Tri Susanti dan dan Susi Rohmadi merupakan orang yang sama. Rohmadi merupakan nama bapaknya Susanti.