Cek ketentuan perjalanan KAI saat pengetatan pascapeniadaan mudik

Calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%

KA Wijayakusuma rute Ketapang Banyuwangi-Cilacap. Foto Antara/ HO-Humas KAI Daop 9

Pada masa pengetatan pascapeniadaan mudik, yaitu 18 Mei-24 Mei 2021, PT KAI kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh per hari.

Pada perjalanan usai larangan mudik ini, pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

"Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (17/5).

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.