Dalih menjaga investasi ala Sofyan Basir di kasus PLTU Riau-1

Sofyan Basir, dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU pada KPK.

mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, ketika menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Terdakwa kasus korupsi suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1), Sofyan Basir, menyayangkan delik penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyangkakan dirinya ihwal pemufakatan jahat memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo.

Pertemuan itu dilakukan guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1. Menurut Sofyan, perbuatannya itu untuk menjaga investasi masuk ke Indonesia. Di samping itu, proyek tersebut diklaim Sofyan murni tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya,” kata Sofyan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Kendati merasa perbuatannya membantu dapat diperkarakan hukum, Sofyan menegaskan, dirinya tidak mengantongi uang suap sama sekali. Karena itu, dirinya tak terima bila dituntut hukuman lima tahun kurungan penjara.

“Arti kata bahwa saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar. Ini proyek bukan APBN, ini proyek betul-betul kami menerima uang dari luar, dalam rangka investasi masuk. Dan ini repotnya pertemuan menjadi sebuah perbantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain,” ucap dia.