Diduga bermuatan politis, kejaksaan paksakan kasus BTS?

Salah satu keanehan yang muncul adalah dugaan kerugian negara.

Johnny G Plate. Foto Alinea/dokumentasi

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai, upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo bermuatan politis. Banyak hal yang terlihat dipaksakan dalam menyukseskan dakwaan jaksa kepada para pelaku rasuah.

“Jadi ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul Nasdem, terlihat juga ketika terdakwanya terus tambah belakangan ini. Jadi kejaksaan ini bertindak politis bukan projustitia,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).

Chairul mengatakan, salah satu keanehan yang muncul adalah dugaan kerugian negara. Padahal, proyek pembangunan menara BTS itu, masih berjalan sampai saat ini.

Sebelumnya, dari hasil audit BPKP disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.

Seharusnya, kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai. Ia menekankan hal itu sejak menjadi saksi ahli untuk terdakwa Galumbang.