Diduga terlibat korupsi BAKTI Kominfo, 2 orang ini dicegah ke luar negeri

Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: adhyaksadigital.com/

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada  2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (30/3).

Ketut menyebut, dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Selain itu, penyidik juga telah kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar.