Dirut Pilog jadi saksi suap distribusi pupuk

KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PT Pupuk Indonesia Logistik dan anak perusahaannya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan. Hasan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Ahmadi Hasan akan diperiksa untuk tersangka AWI (Asty Winasty)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (15/5).

KPK juga memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pilog Teguh‎ Hidayat Purbono, serta Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di kantor PT Pupuk Indonesia Logistik dan anak perusahaannya. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).