Disdik DKI bolehkan pelajar demo, kalau anarkis KJP dicabut

Kadisdik DKI Jakarta menilai para pelajar juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Sejumlah pelajar yang diamankan turun dari truk di halaman Polres Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9)./ Antara Foto

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan para pelajar sekolah untuk melakukan aksi demonstrasi, selama tidak melakukan tindakan anarkis. Namun jika terbukti melakukan tindakan kriminal, Pemprov DKI akan mencabut akses Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelakunya.

"Kalau dia kriminal, bisa pemberhentian KJP. Kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, KJP nya tetap jalan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (1/10).

Pencabutan KJP tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada pasal 32, terdapat 23 butir larangan yang berujung pada sanksi pencabutan KJP Plus.

Ratiyono mengaku tidak mempersoalkan para pelajar untuk melakukan aksi unjuk rasa, karena mekanisme penyampaian pendapat itu telah diatur dalam UU. Ia hanya menekankan agar aksi yang dilakukan mengikuti aturan yang ada.

Ratiyono pun mengingatkan para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa, tak hanya terancam mendapat sanksi pencabutan KJP. Jika tak mengikuti aturan, mereka juga terancam mendapat sanksi dari kepolisian dan pihak sekolah.