sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disdik DKI bolehkan pelajar demo, kalau anarkis KJP dicabut

Kadisdik DKI Jakarta menilai para pelajar juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 01 Okt 2019 17:59 WIB
Disdik DKI bolehkan pelajar demo, kalau anarkis KJP dicabut

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan para pelajar sekolah untuk melakukan aksi demonstrasi, selama tidak melakukan tindakan anarkis. Namun jika terbukti melakukan tindakan kriminal, Pemprov DKI akan mencabut akses Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelakunya.

"Kalau dia kriminal, bisa pemberhentian KJP. Kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, KJP nya tetap jalan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (1/10).

Pencabutan KJP tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada pasal 32, terdapat 23 butir larangan yang berujung pada sanksi pencabutan KJP Plus.

Ratiyono mengaku tidak mempersoalkan para pelajar untuk melakukan aksi unjuk rasa, karena mekanisme penyampaian pendapat itu telah diatur dalam UU. Ia hanya menekankan agar aksi yang dilakukan mengikuti aturan yang ada.

Ratiyono pun mengingatkan para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa, tak hanya terancam mendapat sanksi pencabutan KJP. Jika tak mengikuti aturan, mereka juga terancam mendapat sanksi dari kepolisian dan pihak sekolah.

"Kalau sanksinya berat ya sekolah tinggal meneruskan, cuma yang paling penting bahwa kita ingatkan anak ini anak pelajar harus punya masa depan," katanya.

Sejauh ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memiliki data ihwal jumlah pelajar di lingkungan Ibu Kota yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR pada 25-26 September 2019. Menurut Ratiyono, data tersebut berada di Polda Metro Jaya. 

Meski demikian, ia memastikan bahwa pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi itu tidak hanya berasal dari DKI Jakarta, tetapi juga dari daerah lain seperti Bogor, Banten, Bekasi, dan Depok.

Sponsored

Pihaknya juga telah melakukan absensi cacah kepada sekolah-sekolah yang ada di wilayah Jakarta. "Cacah jiwa itu artinya siapa yang hadir dan tidak hadir. Untuk yang tidak hadir karena izin, sakit, atau alfa. Sakit izin oke, tapi yang alfa tanpa keterangan mesti di cek ke orang tuanya," ujar dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid