DKPP: PTUN tidak bisa menganulir pemecatan Evi sebagai komisioner KPU

PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu, hanya lembaga peradilan yang berwenang memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

Ketua DKPP Harjono (kanan) dan Anggota DKPP Ida Budhiati (kiri), di ruang sidang DKPP lantai 5 gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) angkat bicara ihwal polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara nomor 82/G/200/PTUN.JKT tentang pengabulan gugatan mantan komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.

Menurut anggota DKPP Ida Budhiati, langkah Presiden Jokowi yang memberhentikan Evi sebagai anggota KPU, melalui Keppres 34/P Tahun 2020 sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lagi pula, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu, hanya lembaga peradilan yang berwenang memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik. Sementara kasus Evi adalah persoalan etik

"Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," ujar Ida lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/7) malam. 

Artinya hasil putusan PTUN tidak bisa menganulir segala keputusan yang berkaitan dengan pemberhentian Evi. Ida menuturkan, belum ada mahkamah etik yang diberikan tugas guna mengoreksi putusan DKPP.