DKPP sayangkan Ketua KPU dan Bawaslu pilih hadiri sidang MK

Sidang pelanggaran etik di DKPP harus ditunda karena Ketua KPU dan Bawaslu menghadiri sidang MK.

Ketua DKPP Harjono (kanan) dan Anggota DKPP Ida Budhiati (kiri), di ruang sidang DKPP lantai 5 gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2019. Hal ini disebabkan pihak teradu, dalam hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan, absen dari persidangan.

DKPP menyayangkan keputusan keduanya yang lebih memilih menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sidang ini ditunda sampai 27 Juni 2019 Kamis depan," kata Ketua DKPP Harjono selaku pimpinan sidang di ruang sidang DKPP lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu sejatinya akan membahas lima laporan atas nama James Charles, M Taufik, Ridwan Umar, Eggy Sudjana dan Muhiddin Jalih, serta Zainal Abidin dan kawan-kawan. Para pelapor menilai Arief dan Abhan telah menyalahi kode etik.

Harjono menyayangkan absennya pihak teradu Arief Budiman karena lebih memilih untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh pihaknya juga penting.