DPR paling tak patuh lapor kekayaan, kader Gerindra mendominasi

Hanya sebanyak 63,82% anggota DPR yang menyampaikan LHKPN.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik menyampaikan nama-nama anggota DPR yang telah menyampaikan LHKPN di Jakarta, Senin (8/4)./ Antara Foto

Tingkat pelaporan harta kekayaan pejabat negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), telah mencapai 78,22℅. Dari sejumlah lembaga negara, tingkat kepatuhan anggota DPR dalam memenuhi LHKPN masih menjadi yang paling rendah.

Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini mengatakan, dari total 350.002 penyelenggara negara yang wajib lapor, 273.784 orang di antaranya sudah melapor. Adapun 76.218 orang sisanya belum melaporkan LHKPN.

"Masyarakat tinggal searching nama siapa, apakah sudah lapor atau belum, terlambat atau tepat waktu. Kami masih menerima bagi para caleg yang belum, silakan untuk segera melapor LHKPN-nya di situs KPK," kata Isnaini di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).

Lembaga negara dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling rendah, masih ditempati DPR. Dari sebanyak 550 anggota dewan di Senayan, hanya ada 351 atau 63,82% saja yang sudah menyampaikan LHKPN.

Berdasarkan implementasi e-LHKPN, ketua DPR RI Bambang Soesatyo telah menyampaikan LHKPN. Sebanya 2 dari 5 wakilnya, belum memenuhi LHKPN yang diwajibkan.