DPR: RUU PDP rampung paling lambat awal 2021

Komisi I DPR RI, melihat RUU PDP sangat urgensi untuk disahkan.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding mengklaim, sangat serius terkait pengesahan RUU tersebut.

Menurut Karding, Komisi I DPR RI, telah melihat bahwa RUU PDP urgensi untuk disahkan. Hal tersebut, sebagai upaya negara dalam menegakkan kedaulatan dalam konteks siber digital.

"Kami lihat bahwa negara kita, sesuangguhnya sama sekali belum memiliki kedaulatan di bidang siber, digital, data dan sebagainya. Contoh sederhana, misalnya pernah Pak Tjahjo Kumolo mengakui, soal e-KTP, servernya saja tidak dalam negeri. Kemudian, yang kedua untuk mengakses pemroses data ini itu juga tidak mudah," kata Karding, dalam webinar Alinea Forum yang bertajuk 'Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi' Selasa (21/7).

Selain alasan tersebut, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal data lebih berharga dari minyak di era teknologi sekarang juga menjadi dasar. Dikatakan Karding, DPR mengamini, pernyataaan Jokowi, bahwa regulasi harus disiapkan dan tidak ada kompromi untuk hal itu. 

Oleh karenanya, kedaulatan data harus diwujudkan dan hak warga negara atas pribadi dilindungi lewat RUU PDP ini. Bagi Karding, bentuk keseriusan DPR bisa dilihat dari proses pembahasan RUU hingga sekarang.