Kasus dugaan korupsi bansos, KPK cegah 6 orang ke luar negeri

Pencegahan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya pencegahan itu merupakan bagian dari proses kebutuhan penyidikan.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).

Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan identitas keenam orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini. Ia hanya menyebut, keenam orang itu dicegah bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan sampai dengan Juli 2023.

"Dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.