Dugaan suap pajak, KPK kembali periksa Angin

Angin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).

Sebelumnya, Angin diperiksa pada Rabu (28/4). Ketika itu dia dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. 

Menurut Ali, penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasi juga tugas pokok dan fungsi Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. "Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.

Informasi pengusutan perkara ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang membenarkan kalau lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, dia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.