Empat modus korupsi 3 karyawan PT PER, rugikan negara Rp1,2 M

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melacak sejumlah aset milik tiga tersangka karyawan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) Provinsi Riau.

Ilustrasi korupsi. Pixabay

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melacak sejumlah aset milik tiga tersangka karyawan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiganya yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

"Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kami dan sesuai amanah undang-undang, bahwa setiap adanya tindak pidana korupsi harus paralel dilakukan asset tracing atau pelacakan aset. Ini dilakukan agar bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Andi di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/11).

Adapun tiga karyawan PT Permodalan Ekonomi Rakyat yang tersangkut korupsi itu masing-masing berinisial IH selaku mantan pimpinan desk PMK. Kemudian IS ketua kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menerima kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Keduanya diketahui telah ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Tersangka lain yakni RH selaku analisis pemasaran dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan ketiga tersangka dilakukan sejak Senin, 25 November 2019.