Enggan diseret kasus Wahyu, Bawaslu sebut Agustiani caleg PDIP

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI."

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Anggota Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers terkait sikap Bawaslu terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu enggan diseret dalam kasus suap penetapan anggota DPR pengganti antarwaktu dari PDIP, yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Keterlibatan anggota Bawaslu 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina, dinilai tak terkait dengan Bawaslu.

"Penetapan salah satu tersangka lainnya berinisial ATF sebagai tersangka tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada kaitan dengan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).

Menurutnya, keterlibatan Agustiani dalam kasus tersebut bukan dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu. Saat kasus itu terjadi, Agustiani Tio sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Bawaslu.

Setelah menanggalkan jabatannya di Bawaslu, Agustiani Tio aktif di partai politik dan maju sebagai caleg PDIP daerah pemilihan Jambi pada Pemilu 2019. Saat itu, ia bersaing dengan sekitar 108 caleg lain untuk mendapatkan kursi DPR RI.

"Yang kami ketahui dia adalah calon anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," ujar Abhan.