Fungsi KTP-el dipertanyakan warganet, ini jawaban Kemendagri

KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. 

Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dokumentasi Pemkab Purbalingga

KTP elektronik (KTP-el) ramai diperbincangkan di media sosial. Akun Twitter bernama @catuaries pertanyakan fungsi KTP-el, karena selalu diminta fotokopinya.

Bahkan, @catuaries mengaku, tidak pernah diminta tap layaknya e-money sejak 2012. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menilai, instansi terkait belum menggunakan card reader.  

Sebab, menurut dia, sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopo KTP-el lagi. "Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan dukcapil. Jadi, dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. Sebab, sudah dibaca dengan card reader," pnya dalam keterangan tertulis Jumat (5/3).

Bahkan, kata dia, verifikasi tamu yang datang ke kantor Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta Selatan hanya perlu tap layaknya e-money. "Kalau datang ke kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (juga) sudah di-tap seperti itu," tutur Zudan.

KTP-el disebut sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan mentap di card reader. Menurut Zudan, ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el.