Gaduh komunisme dan kejanggalan di RUU Haluan Ideologi Pancasila 

PDI-P dituding tak mau TAP MPRS yang mengatur larangan komunisme masuk jadi konsideran RUU tersebut.

TAP MPR yang isinya melarang komunisme tidak masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kecele saat Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, pertengahan Mei lalu. Dalam draf RUU itu, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ternyata "raib". 

Padahal, menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, TAP MPRS itu disepakati fraksi-fraksi bakal menjadi salah satu konsideran dalam RUU HIP.  Kesepakatan itu dicapai dalam rapat terakhir di Baleg. 

"Oh, itu sudah. Itu sudah diperdebatkan di Baleg dan waktu di Baleg dijanjikan akan diakomodasi," kata Hidayat saat berbincang dengan Alinea.id melalui sambungan telepon, Selasa (9/6).

Meski mendapat penolakan, RUU HIP masuk dalam Prolegnas prioritas dan resmi disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Dalam susunan panitia kerja (panja) DPR, politikus PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka ditunjuk sebagai ketua.

Menurut Hidayat, partai-partai bernafaskan Islam umumnya setuju TAP MPRS XXV Tahun 1966 itu masuk dalam konsideran RUU HIP. Dalam rapat-rapat di Baleg, hanya PDI-P yang umumnya memandang TAP MPRS tersebut tak perlu dimasukan.