Kasus OSO, Mahfud MD ingatkan KPU independen

Mantan Ketua MK, MA bertemu membahas kasus yang membelit Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

Mahfud MD bertemu dengan mantan Ketua MA bahas kasus yang membelit OSO./Antara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat suara soal polemik Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahfud MD menyarankan agar KPU mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi. 

Keputusan yang dimaksud yaitu terkait dengan perbedaan hasil gugatan oleh MK, MA dan PTUN dari Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso soal calon DPD yang tidak boleh berasal dari pengurus partai. Meski memberi masukan kepada KPU namun Mahfud MD menegaskan kalau keputusan yang diambil KPU tetap harus independen. 

"Penegasan bahwa induk dari semua hukum itu adalah konstitusi. Oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini, kami usulkan opsi yang paling dekat dengan konstitusi," tegasnya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12). 

Menanggapi saran koleganya, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengingatkan agar KPU selalu berorientasi pada asas dan kaidah konstitusi. Berdasarkan sistem ketatanegaraan yang paling depan menjaga konstitusi secara normatif adalah Mahkamah Konstitusi(MK). Meskipun dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia tidak mengatakan putusan MK secara hukum dapat menyampingkan putusan lain.

"Tetapi mengingat MK merupakan lembaga yang menjaga konstitusi. Sudah semestinya (MK) dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai UUD, karena putusan MK itu yang paling dekat dengan kandungan-kandungan konstitusi," imbuh Bagir Manan.