Gugatan polusi udara Jakarta berlanjut, saksi akui alami kerugian ekonomi

Saksi menyebut kerugian ekonomi dan dampak kesehatan karena udara kotor yang dihirupnya selama bertahun-tahun.

Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Foto Antara/dokumentasi

Sidang gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta yang telah berjalan selama 1 tahun 4 bulan kembali digelar pada Kamis (12/11), dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Dian (44), warga Jakarta Selatan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Dian menyebut, kerugian ekonomi dan dampak kesehatan karena udara kotor yang dihirupnya selama bertahun-tahun.

“Saya bisa batuk nonstop hingga dua menit dan sampai saya tidak bisa bicara. Jadi, efeknya bisa ke situ, dan mengakibatkan imun tubuh saya menurun. Saya mudah terkena penyakit lain, seperti pilek, flu, dan demam. Dampak terhadap produktivitas, otomatis saya tidak bisa bekerja dan melakukan aktivitas sehari-hari saya. Saya juga sudah dinyatakan mengidap ISPA oleh dokter,” tutur Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11).

Selama kurun waktu 2008-2012 nyaris setiap bulan Dian mengalami sakit, seperti flu, batuk, dan demam. Jadi, rutin izin sakit. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda, Dian sudah menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

“(Kalau tidak) tenggorokan saya bisa terasa perih dan saya akan merasa haus luar biasa, dan menjadi tidak nyaman,” ucapnya.