sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan polusi udara Jakarta berlanjut, saksi akui alami kerugian ekonomi

Saksi menyebut kerugian ekonomi dan dampak kesehatan karena udara kotor yang dihirupnya selama bertahun-tahun.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 13 Nov 2020 10:43 WIB
Gugatan polusi udara Jakarta berlanjut, saksi akui alami kerugian ekonomi

Sidang gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta yang telah berjalan selama 1 tahun 4 bulan kembali digelar pada Kamis (12/11), dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Dian (44), warga Jakarta Selatan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Dian menyebut, kerugian ekonomi dan dampak kesehatan karena udara kotor yang dihirupnya selama bertahun-tahun.

“Saya bisa batuk nonstop hingga dua menit dan sampai saya tidak bisa bicara. Jadi, efeknya bisa ke situ, dan mengakibatkan imun tubuh saya menurun. Saya mudah terkena penyakit lain, seperti pilek, flu, dan demam. Dampak terhadap produktivitas, otomatis saya tidak bisa bekerja dan melakukan aktivitas sehari-hari saya. Saya juga sudah dinyatakan mengidap ISPA oleh dokter,” tutur Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11).

Selama kurun waktu 2008-2012 nyaris setiap bulan Dian mengalami sakit, seperti flu, batuk, dan demam. Jadi, rutin izin sakit. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda, Dian sudah menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

“(Kalau tidak) tenggorokan saya bisa terasa perih dan saya akan merasa haus luar biasa, dan menjadi tidak nyaman,” ucapnya.

Ia kecewa, hingga saat itu, tidak pernah mendengar ada sosialisasi dari pemerintah terkait dampak polusi udara.

Sementara itu, Tim Advokasi Ibukota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara menilai, Dian merupakan saksi pertama yang terlanggar haknya untuk memperoleh lingkungan hidup dengan kondisi udara bersih dan sehat. Riwayat penyakit ISPA telah menempatkan Dian sebagai kelompok rentan.

Dian harus mengeluarkan uang minimal Rp1,2 juta setiap enam bulan sekali untuk mengganti filter air purifier. Bahkan, beban biaya tadi belum termasuk pembelian masker untuk aktivitas sehari-hari, hingga biaya berobat penyakit yang rutin diidapnya. Kondisi udara tidak berubah, meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kebijakan ganjil genap.

Sponsored

“Saksi menyadari ada sedikit upaya perubahan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pencemaran udara, namun hal itu tidak berpengaruh banyak pada perbaikan kualitas udara,” tutur Ayu.

Untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan saksi kedua dan ketiga dari penggugat akan digelar pada Rabu (18/11) pukul 09.00 WIB. Perwakilan dari Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan menyampaikan kesaksiannya soal advokasi masalah pencemaran udara.

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Semesta (Koalisi Ibukota) mendampingi perjalanan gugatan 32 warga, menuntut hak publik atas lingkungan yang sehat kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (tergugat 3), Menteri Kesehatan (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta (tergugat 5), Gubernur Banten (turut tergugat 1), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat 2).

Berita Lainnya
×
tekid