HAM dan penegakan hukum masih dikesampingkan

Pemerintah dianggap masih fokus pada pembangunan ekonomi dan pandemi Covid-19.

(dari kiri) Koordinator Peneliti Imparsial Ardimanto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Wakil Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal, dan Peneliti Imparsial Amelia Suri menyampaikan pendapatnya dalam konferensi pers

Direktur Imparsial Al Araf menyebut, sepanjang 2021 narasi dan refleksi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air terbilang negatif. Alasannya, ruang politik sangat mempolitisasi sehingga HAM terpinggirkan.

Dia juga menyatakan, isu-isu hukum menjadi tidak penting karena lebih dikedepankan pembangunan dan stabilitas politik.

"Buat saya, problem kita hari ini adalah probelm yang basis dasarnya politik yang memang belum mengedepankan dan memprioritaskan HAM. Kenapa? Demi kepentingan pembangunan dan stabilitas politik keamanan," kata Al Araf dalam diskusi daring LP3ES secara daring bertajuk Refleksi Akhir Tahun: Penegakan Hukum, HAM, Demokrasi, Jumat (31/12).

Menurut Al Araf, realitas politik Indonesia tidak memberikan ruang baik dalam agenda HAM dan penegakan hukum. Maka terjadilah ruang politisasi yang memundurkan demokrasi.

Dalam konteks itu, dia memprediksi, agenda penegakan hukum dan HAM ke depan masih rumit terlebih di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, ke depan pemerintah tetap fokusnya pada isu ekonomi dan mengatasi pandemi.