sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

HAM dan penegakan hukum masih dikesampingkan

Pemerintah dianggap masih fokus pada pembangunan ekonomi dan pandemi Covid-19.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 31 Des 2021 13:30 WIB
HAM dan penegakan hukum masih dikesampingkan

Direktur Imparsial Al Araf menyebut, sepanjang 2021 narasi dan refleksi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air terbilang negatif. Alasannya, ruang politik sangat mempolitisasi sehingga HAM terpinggirkan.

Dia juga menyatakan, isu-isu hukum menjadi tidak penting karena lebih dikedepankan pembangunan dan stabilitas politik.

"Buat saya, problem kita hari ini adalah probelm yang basis dasarnya politik yang memang belum mengedepankan dan memprioritaskan HAM. Kenapa? Demi kepentingan pembangunan dan stabilitas politik keamanan," kata Al Araf dalam diskusi daring LP3ES secara daring bertajuk Refleksi Akhir Tahun: Penegakan Hukum, HAM, Demokrasi, Jumat (31/12).

Menurut Al Araf, realitas politik Indonesia tidak memberikan ruang baik dalam agenda HAM dan penegakan hukum. Maka terjadilah ruang politisasi yang memundurkan demokrasi.

Dalam konteks itu, dia memprediksi, agenda penegakan hukum dan HAM ke depan masih rumit terlebih di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, ke depan pemerintah tetap fokusnya pada isu ekonomi dan mengatasi pandemi.

"Itu jadi prioritas utama. Implikasinya ruang kebebasan, ruang HAM dan ruang penegakan hukum tidak menjadi prioritas dalam agenda ke depan," ujar dia.

Kendati demikian, Al Araf tetap optimis dan mengajak semua elemen sipil, terutama pegiat HAM di Tanah Air untuk tetap membuat kemenangan-kemenangan kecil di tahun depan. Misalnya, menggunakan jalur konstitusi meski Mahkamah Konstiusi (MK) dianggap bermasalah dalam berbagai hal.

Hal itu, katanya, dilakukan dengan advokasi dalam level legislasi dalam isu-isu tertentu, milsalkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sponsored

"Misalnya teman-teman kelompok HAM ingin mengapuskan hukuman mati bisa mendorong terus sampai selesai agar hukum mati dihapus. Atau paling kompromitis adalah menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif seperti yang diajukan DPR dan memastikan mereka yang terpidana mati itu, 10 tahun penjara dikurangi hukumuman mati menjadi seumur hidup," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid