Hidayat Nur Wahid dorong DPR rancang UU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama

Negara juga mempunyai tugas untuk melindungi tokoh dan simbol agama seperti masjid dan musala.

Hidayat Nur Wahid.Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid, meminta DPR dapat membantu pengawasan dalam proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama. Menurutnya, legislator mempunyai kewenangan mengawasi proses penanganan perkara itu.

“Ini perlu diusut secara tuntas dan DPR penting menggunakan kewenangan pengawasan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu," kata Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Negara harus memastikan hukum dapat ditegakan. Di samping itu, negara juga mempunyai tugas untuk melindungi tokoh dan simbol agama, seperti masjid dan musala.

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, peristiwa kekerasan terhadap ulama dan perusakan tempat ibadah masih terjadi di saat mendekati momen peristiwa G30S/PKI.

Peristiwa yang dimaksud, yakni penusukan terhadap Syaikh Ali Jaber saat berceramah di Lampung, perusakan masjid di Dago Bandung, serta tindakan vandalisme aksi merobek kitab suci Alquran dan gunting sajadah di musala Darussalam di Pasar Kemis, Tangerang.