close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hidayat Nur Wahid.Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
icon caption
Hidayat Nur Wahid.Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
Nasional
Jumat, 02 Oktober 2020 07:37

Hidayat Nur Wahid dorong DPR rancang UU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama

Negara juga mempunyai tugas untuk melindungi tokoh dan simbol agama seperti masjid dan musala.
swipe

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid, meminta DPR dapat membantu pengawasan dalam proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama. Menurutnya, legislator mempunyai kewenangan mengawasi proses penanganan perkara itu.

“Ini perlu diusut secara tuntas dan DPR penting menggunakan kewenangan pengawasan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu," kata Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Negara harus memastikan hukum dapat ditegakan. Di samping itu, negara juga mempunyai tugas untuk melindungi tokoh dan simbol agama, seperti masjid dan musala.

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, peristiwa kekerasan terhadap ulama dan perusakan tempat ibadah masih terjadi di saat mendekati momen peristiwa G30S/PKI.

Peristiwa yang dimaksud, yakni penusukan terhadap Syaikh Ali Jaber saat berceramah di Lampung, perusakan masjid di Dago Bandung, serta tindakan vandalisme aksi merobek kitab suci Alquran dan gunting sajadah di musala Darussalam di Pasar Kemis, Tangerang.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, peristiwa itu menunjukkan perlunya undang-undang yang bersifat lex specialis sebagai perlindungan tokoh agama dan simbol agama.

“DPR dan pemerintah harusnya responsif terhadap kasus-kasus yang hukum dan meresahkan masyarakat yang terjadi, seperti kasus perusakan rumah ibadah dan penusukan ulama. Oleh karena itu seharusnya DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU itu,” tuturnya.

Di samping itu, Hidayat juga mendorong Komisi VIII DPR membentuk panja sambil menunggu rancana pembentukan RUU. Panja dinilai sebagai realisasi dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah dalam melindungi ulama dan rumah ibadah.

“Ini juga adalah salah satu tupoksi utama dari Komisi VIII DPR, yakni melakukan pengawasan terhadap sejumlah urusan di Indonesia,” pungkasnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan