Honor gendut DPRD Banten, Gubernur Wahidin bantah kongkalikong

Wahidin mengaku bakal segera mengoreksi besaran honorarium anggota DPRD Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim. Alinea.id/Khaerul Anwar

Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui bahwa honorarium perjalanan dinas yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Banten tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2018. Namun demikian, Wahidin menepis isu adanya kongkalikong dalam penetapan honorarium perjalanan dinas. 

"Kongkalingkong gimana? Kita mah kan pengen kesejahteraan," kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Banten, Rabu (26/6).

Besaran honorarium perjalanan dinas anggota DPRD Banten ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017. Berdasarkan Pergub itu, seorang anggota DPRD bisa mengantongi uang harian sebesar Rp2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp1.750.000 sebagai honorarium perjalanan dinas di dalam kota. 

Angka tersebut terbilang fantastis. Pasalnya, dalam PMK Nomor 37 Tahun 2018, Ketua DPR RI hanya mengantongi uang harian sebesar Rp210 ribu dan uang representasi sebesar Rp125 ribu dalam perjalanan dinas. Artinya, besaran uang harian anggota DPRD Banten hampir 10 kali lipat dari besaran uang harian Ketua DPR RI.

Uang harian Ketua DPRD Banten dalam perjalanan dinas ke luar kota lebih 'gila' lagi. Dalam sehari, Ketua DPRD Banten bisa mengantongi uang harian sebesar Rp4.000.000 dan uang representasi sebesar Rp2.500.000.