sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Honor gendut DPRD Banten, Gubernur Wahidin bantah kongkalikong

Wahidin mengaku bakal segera mengoreksi besaran honorarium anggota DPRD Banten.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 26 Jun 2019 16:24 WIB
Honor gendut DPRD Banten, Gubernur Wahidin bantah kongkalikong

Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui bahwa honorarium perjalanan dinas yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Banten tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2018. Namun demikian, Wahidin menepis isu adanya kongkalikong dalam penetapan honorarium perjalanan dinas. 

"Kongkalingkong gimana? Kita mah kan pengen kesejahteraan," kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Banten, Rabu (26/6).

Besaran honorarium perjalanan dinas anggota DPRD Banten ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017. Berdasarkan Pergub itu, seorang anggota DPRD bisa mengantongi uang harian sebesar Rp2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp1.750.000 sebagai honorarium perjalanan dinas di dalam kota. 

Angka tersebut terbilang fantastis. Pasalnya, dalam PMK Nomor 37 Tahun 2018, Ketua DPR RI hanya mengantongi uang harian sebesar Rp210 ribu dan uang representasi sebesar Rp125 ribu dalam perjalanan dinas. Artinya, besaran uang harian anggota DPRD Banten hampir 10 kali lipat dari besaran uang harian Ketua DPR RI.

Uang harian Ketua DPRD Banten dalam perjalanan dinas ke luar kota lebih 'gila' lagi. Dalam sehari, Ketua DPRD Banten bisa mengantongi uang harian sebesar Rp4.000.000 dan uang representasi sebesar Rp2.500.000. 

Sebelumnya, besarnya honorarium perjalanan dinas anggota DPRD Banten itu dikritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak wajar. BPK merekomendasikan Pergub Nomor 80 tahun 2017 direvisi dan disesuaikan dengan PMK Nomor 37 Tahun 2018. 

Wahidin mengaku bakal menjalankan rekomendasi BPK dan merevisi Pergub tersebut. Namun demikian, ia mengatakan, hasil revisi baru efektif diimplementasikan pada 2020.

"Kalau harus ditinjau ulang, kami tinjau ulang. Sudah kita koreksi. Artinya, (ke depan) tidak akan diterapkan lagi. Saya kira itu saran dan pertimbangan (BPK) untuk ke depan harus dikoreksi," katanya.

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid