ICJR dorong dibukanya draft baru RKUHP

DPR diminta tidak langsung mengesahkan RKUHP sebelum tunjukkan draftnya ke publik.

Ilustrasi Freepik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong DPR dan pemerintah untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP. Dorongan itu sejalan dengan pembahasan RKUHP hari ini di Gedung DPR/MPR.

"ICJR mendorong DPR dan Pemerintah untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP, karena perubahan yang dilakukan belum dilaporkan dan belum dibahas," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan resminya, Rabu (25/5).

Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan terbuka antara pemerintah dan DPR. Bahkan, belum ada draft terbaru RKUHP yang diberikan kepada publik, walaupun dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan melakukan perubahan pada beberapa substansi RKUHP. 

Draft baru itu, kata Erasmus,  setelah Presiden Joko Widodo menyatakan kepada DPR untuk menarik draft RKUHP dan menunda pengesahan karena terdapat catatan subtansial yang memerlukan pendalaman materi dari sisi pemerintah. Presiden Joko Widodo juga menyebutkan, penundaan pengesahan RKUHP ditujukan untuk melakukan pendalaman materi.

Menurut Erasmus, dengan demikian pembahasan RKUHP harus dimulai dari presentasi perubahan yang dilakukan, pemberian draft kepada DPR dan publik, lalu kemudian pembahasan.