ICJR kritik polisi: Kalau pembuat kaos diproses, pembuat mural juga

ICJR menuntut kesetaraan pandangan hukum dalam pembuatan kaos dan mural kritik pemerintah.

Ilustrasi. Twitter/@TRendusara

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak perlakuan yang sama antara pembuat kaos dan pembuat mural kritik terhadap pemerintah di sejumlah daerah. Pasalnya, aparat kepolisian hanya mengamankan pembuat kaos dengan gambar seperti mural yang telah dihapus, namun tidak dengan pembuat mural.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, bila pemerintah telah menyatakan mural sebagai sebuah seni. Seharusnya, pembuat kaos mural juga dianggap sama sebagai pembuat mural itu.

"Meskipun pembuat kaos sudah dibuatkan video permintaan maaf dan disebut kasusnya diselesaikan secara restorative justice, tetapi kan berarti ada tindak pidananya," ucap Erasmus dalam diskusi secara daring, Minggu (22/8).

Terkait mural bernada kritik tersebut, dia menerangkan seharusnya memang tidak ada tindakan represif seperti penghapusan yang telah dilakukan. "Kalau bentuknya kritik, pejabat yang harus menahan diri," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Analis Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri Kompol M. Yunus Saputra menuturkan, sejak awal memang polisi sudah melihat mural sebagai sebuah seni. Dia memastikan, siapa pun bebas mengkritik bahkan dalam bentuk kaos sekalipun.