ICJR minta personel polisi yang terlibat tragedi Kanjuruhan diusut pidana

ICJR mendesak anggota yang melakukan pelanggaran pidana mempertanggungjawabkannya sesuai dengan jalurnya, bukan hanya pemeriksaan etik.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Lembaga kajian independen dan advokasi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mendorong kepolisian mengusut pelanggaran anggotanya dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana diminta bertanggung jawab sesuai jalurnya, bukan hanya melalui pemeriksaan etik.

Sejauh ini, ada 28 personel Polri yang dinyatakan terlibat dalam tragedi Kanjuruhan dan telah diperiksa. Kendati demikian, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menyayangkan sikap kepolisian karena hanya mengarahkan ke pemeriksaan kode etik.

"ICJR menegaskan, bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang belebihan," kata Erasmus dalam keterangannya, Selasa (4/10).

"Penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang tidak proporsional, dan menyebabkan kematian sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana," imbuh dia.

Menurut Erasmus, dampak fatal akibat penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of power) dapat diprediksi, terlebih saat dilakukan di dalam ruang dengan keterbatasan akses keluar, seperti stadion. Karenanya, penting bagi Polri untuk menangani kasus ini secara imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat bagian dari institusinya.