ICW: Dari 1.403 terdakwa, hanya 12 yang dijerat TPPU

Ketimbang KPK, penerapan UU TPPU dalam surat dakwaan sepanjang tahun 2021 dominan digunakan oleh Kejaksaan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal dalam menjerat pelaku korupsi sepanjang tahun 2021. Berdasarkan pemantauan ICW, aparat penegak hukum belum menggunakan pendekatan perampasan aset hasil kejahatan. 

Sebab, dari total 1.403 terdakwa, praktis hanya 12 orang saja yang didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, pasal yang dominan pun hanya pelaku aktif, tanpa ada satu pun pelaku pasif (Pasal 5 UU TPPU). Bahkan, tahun 2021 menurun drastis penjeratan dengan aturan anti pencucian uang yang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Mestinya, pendekatan penindakan perkara korupsi tidak lagi terpaku dengan memenjarakan pelaku, namun juga menyentuh asset recovery, salah satunya melalui UU TPPU," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam rilis pers daring, Minggu (22/5).

Kurnia menjelaskan, penerapan UU TPPU dalam surat dakwaan sepanjang tahun 2021 dominan digunakan oleh Kejaksaan. Dari total 12 terdakwa yang dijerat dengan UU TPPU, hanya tiga yang dituntut KPK, selebihnya oleh Kejakasaan