sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Dari 1.403 terdakwa, hanya 12 yang dijerat TPPU

Ketimbang KPK, penerapan UU TPPU dalam surat dakwaan sepanjang tahun 2021 dominan digunakan oleh Kejaksaan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 22 Mei 2022 18:01 WIB
ICW: Dari 1.403 terdakwa, hanya 12 yang dijerat TPPU

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal dalam menjerat pelaku korupsi sepanjang tahun 2021. Berdasarkan pemantauan ICW, aparat penegak hukum belum menggunakan pendekatan perampasan aset hasil kejahatan. 

Sebab, dari total 1.403 terdakwa, praktis hanya 12 orang saja yang didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, pasal yang dominan pun hanya pelaku aktif, tanpa ada satu pun pelaku pasif (Pasal 5 UU TPPU). Bahkan, tahun 2021 menurun drastis penjeratan dengan aturan anti pencucian uang yang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Mestinya, pendekatan penindakan perkara korupsi tidak lagi terpaku dengan memenjarakan pelaku, namun juga menyentuh asset recovery, salah satunya melalui UU TPPU," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam rilis pers daring, Minggu (22/5).

Kurnia menjelaskan, penerapan UU TPPU dalam surat dakwaan sepanjang tahun 2021 dominan digunakan oleh Kejaksaan. Dari total 12 terdakwa yang dijerat dengan UU TPPU, hanya tiga yang dituntut KPK, selebihnya oleh Kejakasaan

"Dari sini, masyarakat bisa melihat bahwa Korps Adhyaksa lebih memiliki perspektif pemulihan aset hasil kejahatan ketimbang KPK," ungkap dia. 

Padahal, lanjut Kurnia, dengan kewenangan yang besar sebagaimana dituangkan dalam UU KPK, lembaga antirasuah itu semestinya bisa menyamakan, bahkan mengungguli Kejaksaan dalam menindak pencucian uang para pelaku korupsi. 

Kurnia mengatakan, untuk mengatasi permasalahan rendahnya pengenaan dakwaan pencucian uang ini, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, saat penanganan perkara sudah masuk proses penyelidikan, pimpinan instansi terkait, baik Kejaksaan maupun KPK, harus memerintahkan jajarannya untuk turut menelisik aliran dana hasil kejahatan tersebut. 

Sponsored

Sebab, menurut Kurnia, motif pelaku melakukan praktik korupsi sudah barang tentu berkaitan dengan motif ekonomi. "Maka dari itu, lazimnya, pelaku akan selalu berupaya untuk menghindari aparat penegak hukum menyita asetnya dengan cara menyembunyikan atau mengalihkan ke pihak lain," ucapnya. 

Kedua, tambah Kurnia, permasalahan berulang ini mestinya dapat dilihat secara lebih komprehensif untuk merumuskan solusi yang tepat, misalnya, membuka kemungkinan meningkatkan kompetensi para penyidik dalam hal tracing aset. 

Berita Lainnya
×
tekid