ICW desak Jokowi pecat stafsus Andi Taufan

Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.

Pekerja mencoba fasilitas cuci tangan yang dipasang di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Indonesian Corruption Watch atau ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat staf khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra. Pemecatan itu perlu dilakukan lantaran Andi dianggap telah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Diketahui, Andi yang juga Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan telah mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat se-Indonesia mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) guna melawan pandemi Covid-19.

Surat tersebut berisikan kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek, terkait Relawan Desa Lawan Covid-19. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. PT Amartha adalah perusahaan milik Andi. 

"Presiden harus segera memecat staf khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," ujar peneliti ICW Egi Primayoga dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Rabu (15/4).

Egi menilai, tindakan Andi telah mengarah pada konflik kepentingan. Menurutnya, salah satu anak buah Presiden Jokowi itu telah melanggar prinsip etika publik. Seorang pejabat, kata dia, harus memiliki etika dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Pengambilan itu didasarkan pada nilai luhur dan kepentingan publik.