Pemerintah dan DPR didesak tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa

Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak.

Ilustrasi Alinea.id

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai wacana perpanjangan periode jabatan kepala desa patut ditolak DPR dan pemerintah. Selain bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa.

"Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (27/1).

Menurut Kurnia, saat ini terdapat banyak persoalan akut di desa yang perlu dibenahi, namun bukan dengan perpanjangan jabatan. Mulai dari tata kelola keuangan yang masih eksklusif dari minimnya partisipasi warga, hingga korupsi. Akibatnya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa belum optimal.

Oleh karena itu, kata dia, DPR dan pemerintah seharusnya fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan kemajuan pembangunan desa, termasuk di dalamnya mereduksi potensi korupsi.

"Bukan menyambut usulan yang justru akan memperburuk masalah di desa," tutur Kurnia.