ICW ungkap modus-modus korupsi dana desa 

Setidaknya terdapat 212 kepala desa yang menjadi tersangka korupsi dana desa.

Darmayanti bersama tiga orang anak yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dana Desa berada di pintu rumahnya di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Antara Foto

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, mengungkapkan terdapat 15 modus korupsi yang dilakukan oleh pejabat desa dalam menyalahgunakan uang negara terkait dana desa.

Dia menerangkan, 15 pola korupsi tersebut dapat terjadi dalam pengadaan proyek fiktif, mark up anggaran sebuah proyek, serta pola peminjaman uang dana desa oleh oknum di pemerintahan desa yang tak dikembalikan. 

"Tentu (pola) ini akan menjadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai," kata Tama saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Selain menyoroti ihwal pencurian dana desa, Tama juga menyoroti terkait pejabat desa yang diperkarakan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa itu. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya terdapat 212 kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam medio 2016 sampai 2018.

"Sudah saya sampaikan pada 2016-2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujarnya.