Irjen Napoleon akhirnya menghadiri langsung sidang penganiayaan kepada M Kace

Sidang ini sempat tertunda karena, kuasa hukum minta Napoleon hadir dalam persidangannya. 

Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kace, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan tos tinju dengan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Alinea.id/Immanue Christian

Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kace, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, menghadiri persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang sempat tertunda karena kuasa hukum minta Napoleon hadir dalam persidangannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadivhubinter Polri itu telah melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di Rutan Bareskrim dengan melumuri menggunakan tahi dan jeratan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan disebutkan Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, dan tuntutan untuk masing-masing terdakwa itu dilakukan terpisah. 

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M. Kace empat mata, serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11. Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di kepolisian," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (24/3). 

Jaksa menjelaskan, M. Kace saat itu menggunakan tongkat jalan tetapi Napoleon meminta tidak dibawa ke kamar tahanan, karena dianggap bisa menjadi senjata. Setelahnya M. Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.