Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kace, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, menghadiri persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang sempat tertunda karena kuasa hukum minta Napoleon hadir dalam persidangannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadivhubinter Polri itu telah melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di Rutan Bareskrim dengan melumuri menggunakan tahi dan jeratan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, dan tuntutan untuk masing-masing terdakwa itu dilakukan terpisah.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M. Kace empat mata, serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11. Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di kepolisian," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (24/3).
Jaksa menjelaskan, M. Kace saat itu menggunakan tongkat jalan tetapi Napoleon meminta tidak dibawa ke kamar tahanan, karena dianggap bisa menjadi senjata. Setelahnya M. Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
Napoleon lantas menyuruh Pak RT menyampaikan ke Bripda Asep Sigit Pambudi mengganti gembok M. Kace. Bripda Asep menurutinya karena takut Napoleon sebagai perwira tinggi Polri meski saat itu statusnya sebagai tahanan.
Kunci gembok kamar tahanan M. Kace lantas dibawa oleh Pak RT. Napoleon kemudian meminta Pak RT membangunkannya tengah malam untuk menemui M. Kace di kamar tahanannya.
"Bahwa sekitar pukul 22.25 WIB para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat saksi Muhamad Kosman alias M. Kace dan di antara para tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11," kata jaksa.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (26/8/2021), Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26, kemudian mereka menuju kamar tahanan yang dihuni M. Kace. Pak RT sempat mengambil gorden untuk menutup setengah jendela kamar tahanan M. Kace agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.
"Kemudian terjadi percakapan antara terdakwa dengan M. Kace," ucap jaksa.
Napoleon kemudian meminta tahanan atas nama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi, tahanan lain yang merupakan anggota FPI organisasi yang sudah dilarang pemerintah. Maman Suryadi diminta Napoleon melakukan klarifikasi terkait hadis yang disampaikan M. Kace.
Napoleon langsung menyuruh tahanan atas nama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya. Bungkusan berupa kantung warna putih itu ternyata berisi kotoran atau tinja manusia.
"Selanjutnya terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M. Kace yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut M. Kace dengan berteriak," ungkap jaksa.
M. Kace pun berteriak meminta tolong. Napoleon kemudian mencuci tangannya usai melumuri M. Kace dengan tinja. Setelahnya tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada M. Kace dan menginjak paha M. Kace, sehingga tahanan lain bernama Himawan Prasetyo ikut memukul pundak M. Kace dengan sandal jepit.
Atas perbuatan mereka, M. Kace mengalami luka dan pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul.