Jadi tersangka gratifikasi, KPK geledah rumah Rafael Alun

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan gratifikasi yang diterima Rafael.

Ilustrasi-petugas KPK hendak melakukan penggeledahan. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka. Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman pribadi Rafael. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan gratifikasi yang diterima Rafael.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Ali tidak membeberkan lebih lanjut soal lokasi penggeledahan maupun temuan penyidik. Ia hanya memastikan perkembangan terkait pengusutan perkara ini bakal disampaikan ke publik.

"Setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan," ujar Ali.