Jaksa Agung perintahkan renovasi Kejari Pangkalpinang

Gedung Kejari Pangkalpinang harus direnovasi karena sudah berdiri sejak 1978.

Jaksa Agung RI Burhanuddin. Dok. Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri Pangkalpinang supaya mengajukan perbaikan atau rehabilitasi gedungnya. Gedung tersebut telah berdiri sejak 1978.

"Jaksa Agung menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengajukan rehabilitasi (perbaikan) terhadap kondisi gedung kantor yang sudah dibangun sejak 1978," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (26/7).

Ketut menyebut, skema koordinasi dengan pemerinah daerah diperlukan dalam proses tersebut. Skema yang dimaksud adalah tukar guling pada lahan karena tanah yang ditempati tidak luas untuk kejaksaan.

"Bila perlu adanya ruilslag atau tukar guling lahan dengan Pemerintah Daerah mengingat luas tanah sempit," ujar Ketut.

Meski demikian, kata Ketut, Burhanuddin berpesan walaupun sarana dan prasarana kurang memadai, tetapi jaksa di Kejari Pangkalpinang harus tetap bekerja dengan baik. Hal itu dalam rangka pelayanan masyarakat yang lebih optimal, sehingga kepercayaan terhadap institusi semakin meningkat.