Jalankan UU Ciptaker atau judicial review ke MK!

Pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan sesuatu yang wajar.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau pun menolak, bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin (27/3).

Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia.

"Kami maklum, kami pahami masih banyak penolakan," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini memberikan solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.