Jokowi dan para menteri dituntut segera jalankan putusan MA

MA memutuskan Presiden dan menteri terkait melawan hukum saat menolak kasasi.

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Seskab Pramono Anung sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/7). /Antara Foto

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Nasional (Walhi) Nur Hidayati meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri terkait segera memenuhi tuntutan warga dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Menurut Hidayati, tuntutan warga harus dipenuhi karena Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi yang diajukan pemerintah. 

"Pemerintah harus segera menjalankan tuntutan hukum pascaditolaknya kasasi. Warga hanya menuntut sesuai dengan hak mereka yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

MA memperkuat vonis sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam putusannya, MA meminta Presiden dan tergugat mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Selain Presiden, warga juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Di persidangan, warga menuntut 10 hal. Selain menuntut penerbitan peraturan pelaksana UU Nomor 32 Tahun 2009, warga menuntut pembentukan tim gabungan untuk mengevaluasi perizinan perusahaan penyebab kebakaran, dan membuka informasi wilayah kebakaran hutan dan perusahaan yang terlibat. 

Warga juga meminta agar didirikan rumah sakit khusus paru dan menutut pembebasan biaya pengobatan. "Karena selama ini penyintas yang membayar biaya pengobatannya sendiri dari dampak kebakaran hutan tersebut," ujar Hidayati.