ICW tolak keberadaan Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi dianggap gagal memahami maksud penguatan KPK.

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan. Antara Foto

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan menolak nama-nama calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Selain itu, ICW juga menolak keseluruhan konsep adanya Dewan Pengawas KPK.

“Jadi, siapa pun yang ditunjuk presiden untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga anti korupsi seperti KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis (12/12).

Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden Joko Widodo telah mengantongi nama-nama Dewan Pengawas KPK. Santer terdengar ada nama mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Pangabean, dan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Kemudian, mantan hakim agung Gayus Lumbuun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, seorang jurnalis Budiman TR, serta mantan dua anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Harkristuti Harkrisnowo.

Menurut Kurnia, penolakan tersebut didasari lantaran secara teoritik KPK termasuk lembaga negara yang independen. Karenanya, tidak mengenal adanya konsep dewan pengawas. Menurutnya, sifat dari lembaga independen ialah untuk membangun sistem pengawasan.