Mardani Ali Sera minta Jokowi tinjau aturan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah

Tunda dan tunggu dulu soal BPJS sebagai syarat pengurangan jual beli tanah.

Mardani Ali Sera. Foto DPR.go.id

Anggota DPR Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat akta jual beli tanah.  Menurutnya, aturan itu  dapat memperpanjang regulasi rantai bisnis jauh lebih panjang dan menyusahkan rakyat. 

“Padahal BPJS problematikanya adalah di sosialisasi, integrasi dan bagimana untuk bisa membangun kultur yang baru. Saya minta jangan proses bisnis dirusak berbagai kebijakan yang justru tidak proporsional. Maka dari itu ayo pemerintah untuk tidak menyulitkan rakyat di masa pandemi  dan menyengsarakan rakyat pada masa berat seperti ini. Tunda dan tunggu dulu soal BPJS sebagai syarat pengurangan jual beli tanah," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu saat dihubungi Alinea.id, Rabu (23/2).

Sementara itu, Pada Selasa (22/2) Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya.“ Pemerintah hanya ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan," pungkasnya.