sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mardani Ali Sera minta Jokowi tinjau aturan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah

Tunda dan tunggu dulu soal BPJS sebagai syarat pengurangan jual beli tanah.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Rabu, 23 Feb 2022 14:04 WIB
Mardani Ali Sera minta Jokowi tinjau aturan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah

Anggota DPR Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat akta jual beli tanah.  Menurutnya, aturan itu  dapat memperpanjang regulasi rantai bisnis jauh lebih panjang dan menyusahkan rakyat. 

“Padahal BPJS problematikanya adalah di sosialisasi, integrasi dan bagimana untuk bisa membangun kultur yang baru. Saya minta jangan proses bisnis dirusak berbagai kebijakan yang justru tidak proporsional. Maka dari itu ayo pemerintah untuk tidak menyulitkan rakyat di masa pandemi  dan menyengsarakan rakyat pada masa berat seperti ini. Tunda dan tunggu dulu soal BPJS sebagai syarat pengurangan jual beli tanah," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu saat dihubungi Alinea.id, Rabu (23/2).

Sementara itu, Pada Selasa (22/2) Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya.“ Pemerintah hanya ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan," pungkasnya.

Oleh sebab itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan untuk memastikan semua masyarakat memiliki jaminan kesehatan.

Sebagai tambahan informasi, mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Sponsored

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu.

Sebab hal itu sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berita Lainnya
×
tekid