Kalapas Kuala Simpang Aceh Tamiang diperiksa KPK

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana), dan RAZ (Rahardian Azhar)

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kalapas Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang, Davy Bartian untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan ke luar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Itu merupakan kali kedua Davy dipanggil komisi antirasuah setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Rabu (12/2).

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana), dan RAZ (Rahardian Azhar)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Selain Davy, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, istri dari bekas Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein Dian Anggraini, dan dokter bernama Meky Tanjung.

Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar, dan Coorporate Medical Management Director RS Omni Maria Yulita. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka ini.

Dalam perkaranya, pria yang akrab disapa Wawan, diduga kuat telah menyuap Wahid Husein sebesar Rp75 juta dalam rentang waktu 14 Maret 2018 hingga 21 Juli 2018. Uang itu diberikan saat Wahid menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.